Home
/
Technology

Dua Cara Penanganan Berita Hoax Versi Menteri Rudiantara  

Dua Cara Penanganan Berita Hoax Versi Menteri Rudiantara  
TEMPO.CO29 December 2016
Bagikan :

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penanganan berita palsu atau hoax akan dilakukan melalui dua cara. Ini dilakukan untuk mencegah beredarnya kabar hoax yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat.

"Penanganannya ada dua. Satu, kalau di media sosial, ya itu dilakukan penapisan," ucap Rudiantara setelah menghadiri rapat terbatas (ratas) soal antisipasi perkembangan media sosial, Kamis, 29 Desember 2016, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Sedangkan langkah kedua, ujar dia, dengan tindakan hukum melalui aparat penegak hukum.

Rudiantara menuturkan berita hoax di dunia maya bisa berasal dari situs dan berita yang disebar melalui media sosial. Dari kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, penanganan situs dan media sosial ini dilakukan berbeda. Kalau situs, penanganannya langsung dilakukan penapisan. Sedangkan untuk media sosial harus bekerja sama dengan penyedianya yang mayoritas berasal dari luar negeri, misalnya Facebook dan Twitter.

"Intinya adalah pemerintah melakukan ini secara terus-menerus, bukan hanya karena ratas. Kalau ratas, kan, untuk menambah perhatian lebih cepat, lebih tegas," ucapnya.

Rudiantara mengatakan, sejauh ini, ada 800 ribu situs yang menyebarkan berita bohong. Namun dia mengaku lupa periode dari jumlah tersebut. "Saya enggak hafal. Pokoknya status terakhir 700 ribu, hampir 800 ribu situs," ujarnya.

Sedangkan untuk akun media sosial, dia mengaku lupa jumlah akun yang kerap menyebarkan berita bohong. Namun, tutur Rudiantara, pemerintah bertindak tegas. "Kami tidak segan-segan melakukan filtering terhadap fitur-fitur tertentu dari media sosial," ucap Rudiantara.

Dia mengatakan penanganan berita hoax akan lebih terkoordinasi. Misalnya, eksekusi penyebar berita hoax bukan hanya memblok akun atau menangkap pelakunya. Namun akunnya juga harus ditindak. "Itu harus terintegrasi semuanya," ujar Rudiantara.

AMIRULLAH

Baca juga:
Agar Sosmed Positif, Jokowi: Hukum Penyebar Fitnah dan Hoax
Diisukan Akan Diganti, Menteri Agama: Tanyakan kepada Presiden


Berita Terkait:

populerRelated Article